Selasa, 06 Januari 2009

Pelesetkan Pancasila, dituntut 5 tahun

Apa jadinya apabila seorang guru terbukti dengan sengaja merubah Pancasila seperti ini:
Sila kedua, "Kemanusiaan yang Ada Biadab".
Sila ketiga, "Persetan Indonesia".
Sila keempat, "Kekayaan pemimpin Hikmah dari Keserakahan dan Kemunafikan". Apa reaksi anda?
Guru sd itu dituntut 5 tahun penjara, karena berusaha mengubah Pancasila, dan melanggar pasal 154 dan 155 KUHP. Perbuatan tersebut termasuk kategori makar.

Kasus ini berawal ketika ada program bantuan untuk koperasi kerajinan di daerah Tasik. Pada waktu itu suami terdakwa tidak mendapatkan bantuan. Karena kecewa, lalu si terdakwa membuat banner dengan ukuran 0,5 x 1,5 meter yang bertuliskan plesetan Pancasila itu. Dan memasang di dinding rumah, tiang gudang dan lain-lain, agar di baca banyak orang.
So, jangan coba-coba merubah dasar negara ya.

0 komentar: