Rabu, 07 Januari 2009

Ancaman Blogger

Bagi anda pengguna internet tentu tidak asing dengan yang satu ini. Suatu catatan pribadi dengan suatu kejadian yang dituangkan lewat tulisan. Blog, suatu tempat di dunia maya tempat kita bebas berekspresi. Melalui media blog ini kita dapat bertukar informasi, menjalin pertemanan dengan cepat, mudah, dan tentu saja murah. Namun untuk para Blogger mania harus extra hati-hati. Jika suatu materi yang ada di blog anda itu dianggap menghina seseorang, pemilik blog itu akan di kenakan pidana penjara enam tahun dan denda Rp.1 milyar.

Ancaman ini terdapat pada Pasal 27 ayat(3) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ayat itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuaat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik." Selanjutnya pada Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp.1 milyar. Tentu saja dengan adanya undang-undang seperti ini membuat geram para blogger. Mereka merasa terancam haknya di dunia maya. Dan para blogger beramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan pasal 28 F UUD'45. Jadi buat para blogger harus hati-hati dalam membuat postingan, jangan sampai materi yang akan disampaikan menghina seseorang.

0 komentar: