Selasa, 24 Februari 2009

Lingkungan

Pengertian Umum
Manusia hidup di dunia menentukan lingkungannya atau ditentukan oleh lingkungannya. Perubahan lingkungan sangat ditentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada lingkungannya. Alam yang ada secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dalam mengupayakan kehidupan yang lebih baik dan sehat menjadi tidak baik dan tidak sehat dan dapat pula sebaliknya, apabila pemanfaatannya tidak digunakan sesuai dengan kemampuan serta melihat situasinya.
Dalam pendayagunaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan bahkan dapat merombak sistem kehidupan yang sudah berimbang antara kehidupan itu sendiri dengan lingkungannya. Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam ini harus memperhatikan tujuannya, dan pengaruh (dampak) yang akan ditimbulkan akibat pemakaian.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Undang-undang No.4 Tahun 1982, bahwa pengelolaan lingkungan hidup bertujuan :
a. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
b. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
e. Terlindungnya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya;
f. Introduksì jenis tumbuh-tumbuhan; jenis hewan dan jasad renik;
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
 
Pencemaran Lingkungan Dan Solusinya

Berbicara masalah kesadaran masyarakat terhadap lingkungan harus diawali dari kesadaran keluarga, dalam hal ini adalah kesadaran menghadapi dan menciptakan lingkungannya. Misalnya bagaimana menciptakan suasana yang bersih disekitar rumah, bagaimana memelihara kebersihan itu dalam rumah kemudian berkembang ke scope yang lebih luas lagi yaitu disekitarnya dan masyarakat luas.
Kesadaran terhadap lingkungan tidak hanya bagaimana menciptakan suatu yang indah dan bersih saja, tetapi kewajiban setiap manusia untuk menghormati hak-hak orang lain atau suatu kehidupan yang lain, juga terhadap kewajibannya. Sering kita jumpai tindakan orang atau sekelompok orang (Perusahaan) yang hanya mengejar kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan dampak dan hak orang lain.
Apabila kita perhatikan keadaan masyarakat ada beberapa faktor yang perlu perhatian :
1. Rasa tenggang rasa yang cukup tinggi, tidak terlalu ingin mengganggu.
2. Tidak memikirkan akibat yang akan terjadi, sepanjang saat ini kehidupan masih dapat berjalan secara normal.
3. Kesadaran melapor masih kurang, hal ini dirasa akan memperpanjang dan menambah kesibukannya.
4. Tanggung jawab akan kelestarian masih perlu penanaman lagi.
Apabila faktor-faktor tersebut dapat mendapat perhatian setiap manusia yang berarti tingkat kesadaran terhadap lingkungan sudah cukup baik, maka tidak mustahil segala kegiatan mereka sepanjang berkaitan dengan masalah lingkungan akan diawali dengan penelitian terlebih dahulu untuk melihat dampaknya.

Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Industri
A. Pencegahan pencemaran industri, baik dalam tahap perencanaan pembangunan ataupun pengoperasian industri yang terdiri dari:
1. Pemilihan lokasi, yang dikaitkan dengan rencana tata ruang.
2. Studi yang menyangkut dengan pengaruh dari pemilihan lokasi industri terhadap kemungkinan pencemaran pada lingkungan hidup yaitu Studi Analisis Dampak Lingkungan.
3. Pemilihan teknologi proses termasuk desain peralatan dalam pembuatan produk industri dan penggunaan peralatan untuk pencegahan pencemaran.
4. Pemilihan sistem pengadaan penyimpanan, pengolahan, pengemasan dan pengangkutan bahan baku dan atau produk industri terutama bahan beracun dan berbahaya.
5. Pemilihan teknologi pengolahan limbah industri termasuk daur ulang limbah industri.
6. Sistem pengawasan terhadap gejala dan timbulnya pencemaran industri.

B. Penanggulangan pencemaran industri baik pada tahap pembangunan maupun pada tahap operasional yang terdiri dari :
1. Penetapan tentang berlakunya Standar Kualitas Limbah bagi tiap jenis Bidang Usaha Industri serta penetapan tentang Nilai Ambang Batas bagi suatu lingkungan.
2. Penelitian penyebab pencemaran serta pemberian petunjuk untuk mengatasinya.
3. Petunjuk mengenai penanganan limbah industri mencemarkan lingkungan melalui cara penyimpanan sementara, daur ulang pemusnahan, pembuangan secara aman seperti penimbunan di dalam tanah atau pengisolasian ke dasar laut dan lain sebagainya, baik dalam bentuk turun tangan ataupun dalam konsultasi.

0 komentar: